Mohon tunggu...
Rizqi Fadhilah
Rizqi Fadhilah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Manusia yang sehat akal dan intuisinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Kontemporer dalam Pernikahan Usia Dini di Masa Pandemi

7 November 2020   14:40 Diperbarui: 7 November 2020   19:55 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Semenjak ditetapkannya status pandemi covid-19 pada tanggal 11 maret 2020 oleh WHO (World Health Organization) lalu pada tanggal 2 maret 2020 presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif covid di Indonesia, seiring dengan berjalannya waktu hal ini menyebabkan Indonesia mengalami krisis di berbagai bidang, diantaranya ekonomi, sosial, dan budaya. bukan hanya di bidang ekonomi yang paling terdampak, dalam bidang sosialpun khususnya pernikahan usia dini juga melonjak cukup tinggi. Penutupan sekolah, minimnya edukasi, dan factor ekonomilah yang menyebabkan melonjaknya pernikahan usia dini ini.

Pandemi ini menyababkan pernikahan usia dini melonjak cukup tinggi, dalam catatan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan dari januari hingga juni 2020 sebanyak 97% permohonan dikabulkan dan 60% diantaranya adalah anak dengan umur dibawah 18 tahun, tentu angka ini akan terus meningkat mengingat saat ini juga kita masih dilanda pandemi covid-19. Menurut data, kasus ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia diantaranya Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan kasus tertinggi berada di provinsi Kalimantan.  

Pemerintah telah resmi mengesahkan UU No.16 tahun 2019 tentang pernikahan dari yang sebelumnya UU No.1 tahun 1974 dimana ditetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun dari sebelumnya batas usia minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, perubahan ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor, diantaranya, negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, pernikahan pada usia dini menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembangnya anak.

Pernikahan adalah sesuatu hal yang sakral karena perkawinan adalah proses dimana seseorang melepaskan dirinya dari keluarganya untuk membuat suatu keluarga yang baru dan juga bukan hal untuk coba-coba, bahkan pada adat jawa prosesi pernikahan dilakukan begitu Panjang, dan setiap prosesnya memiliki nilai filosofis yang sangat dalam.

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasar ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan adanya proses akad sebagai salah satu syarat sahnya nikah, pernikahan dapat bernilai ibadah jika diawali dengan niat yang benar dan dengan cara yang benar. Niat yang benar adalah niat yang baik yang didasari atas dasar beribadah kepada Allah serta melaksanakan sunnah Rasulullah SAW. dan dengan cara yang baik yaitu sesuai dengan syarat nikah dan rukun nikah.

            Lalu bagaimanakah hukum islam menyikapi masalah menikah usia dini ini? mengingat di Indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya beragama islam. Hukum dari menikah asalnya adalah sunnah, tetapi ini dapat berubah menjadi haram, makruh, mubah dan wajib, di terangkan dari kitab qurotul uyun karya Syekh Imam Abu Muhammad. Haram hukumnya, apabila tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberikan nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina, hukum ini juga berlaku bagi perempuan. Makruh hukumnya, apabila seseorang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan serta menikah dapat memutus ibadah yang tidak wajib. Mubah hukumnya, apabila bagi orang yang tidak takut berbuat zina, tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib. Dan wajib hukumnya, apabila mengharapkan keturunan, takut berbuat zina jika tidak segera menikah baik ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

Dalam islam tidak ada batas pasti umur dalam pernikahan, syarat umum yang kita ketahui yaitu hanyalah baligh, berakal. Tidak ada keterangan pasti berapa umur minimal pernikahan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Maka dari itu penetapan hukum ini diserahkan ke dalam fiqh dengan metode ijma', diputuskan berdasarkan kesepakatan para ulama, maslahah mursalah, yaitu mempertimbangkan manfaat dan kegunaanya, qiyas,  penetapan hukum terhadap masalah baru lalu disamakan dengan masalah lain, urf,  istishab, dan istishan.

Lalu di tinjau dalam fiqh kontemporer, pernikahan usia dini ini harus di tekan terutama di masa pandemi ini karena walaupun hukumnya tidak haram alias sunnah tetapi kalau kita tinjau dari penetapan hukum islam dengan metode metodenya, kemaslahatannya akan lebih banyak jika kita mengikuti aturan pemerintah menikah pada usia 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Karen pada umur itu seseorang secara biologis dan psikologis sudah matang. Dengan begitu kita juga mensukseskan apa yang menjadi program pemerintah berdasar UU No. 16 tahun 2019. Serta mengurangi resiko yang mungkin terjadi pada pernikahan usia dini. Sehinggga apa yang menjadi tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawadah, dan warohmah, dalam rangka mempertahankan keturunan dapat tercapai. Berkurangnya angka perceraian dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun