Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bagaimana Islam Memandang Panic Buying?

4 April 2021   23:42 Diperbarui: 4 April 2021   23:45 793 1
Virus Covid-19 yang sudah mewabah sejak 1 tahun terakhir ini masih kita rasakan hingga sekarang. Sejak awal kemunculan virus ini pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan salah satunya adalah perintah untuk menjaga jarak antar manusia atau yang biasa dikenal dengan social distancing. Hal ini tentunya menyebabkan berbagai kekhawatiran dalam benak masyarakat akan tertular virus tersebut. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan untuk melindungi diri dari terjangkitnya virus covid-19. Akibat dari adanya rasa kekhawatiran ini menyebabkan adanya perubahan perilaku masyarakat. Sejak awal mula adanya pandemi ini masyarakat telah mengubah perilakunya dengan membeli kebutuhan sehari hari dan sembako yang berlebihan atau yang biasa disebut panic buying. Adanya perubahan perilaku ini bukan suatu perubahan yang baik di karenakan dari sisi ekonomi perilaku seseorang dalam mengonsumsi barang secara berlebihan akan menyebabkan tingginya angka permintaan sedangkan jumlah barang yang sedikit maka berpotensi menyebabkan harga barang di pasar akan melonjak naik. Tindakan panic buying ini dikarenakan adanya informasi dan respon masyarakat yang berlebihan terhadap suatu barang karena rasa takut barang tersebut akan habis atau harga barang tersebut akan semakin mahal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun