Mohon tunggu...
Rizki Dwiputri
Rizki Dwiputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - a student

a student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Islam Memandang Panic Buying?

4 April 2021   23:42 Diperbarui: 4 April 2021   23:45 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Virus Covid-19 yang sudah mewabah sejak 1 tahun terakhir ini masih kita rasakan hingga sekarang. Sejak awal kemunculan virus ini pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan salah satunya adalah perintah untuk menjaga jarak antar manusia atau yang biasa dikenal dengan social distancing. Hal ini tentunya menyebabkan berbagai kekhawatiran dalam benak masyarakat akan tertular virus tersebut. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan untuk melindungi diri dari terjangkitnya virus covid-19. Akibat dari adanya rasa kekhawatiran ini menyebabkan adanya perubahan perilaku masyarakat. Sejak awal mula adanya pandemi ini masyarakat telah mengubah perilakunya dengan membeli kebutuhan sehari hari dan sembako yang berlebihan atau yang biasa disebut panic buying. Adanya perubahan perilaku ini bukan suatu perubahan yang baik di karenakan dari sisi ekonomi perilaku seseorang dalam mengonsumsi barang secara berlebihan akan menyebabkan tingginya angka permintaan sedangkan jumlah barang yang sedikit maka berpotensi menyebabkan harga barang di pasar akan melonjak naik. Tindakan panic buying ini dikarenakan adanya informasi dan respon masyarakat yang berlebihan terhadap suatu barang karena rasa takut barang tersebut akan habis atau harga barang tersebut akan semakin mahal.

Menghadapi permasalahan ini tentunya pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dan menghimbau masyarakat untuk tetap tenang. Masyarakat dihimbau untuk menerima informasi dari sumber yang jelas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Pemerintah juga tidak segan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih melakukan panic buying. Melihat betapa seriusnya perilaku panic buying ini, maka bagaimana islam memandang perilaku tersebut?

Dalam Al-Qur'an telah disebutkan Ikhtikar atau penimbunan yang disebut dengan kata Yaknizum yang berarti harta yang kamu simpan. Dalam Al-Qur'an secara tegas disebutkan bahwa perilaku penimbunan diancam dengan siksaan yang pedih. Pada Surah At-Taubah ayat 53 dijelaskan bahwa tindakan penimbunan secara impulsif yang digambarkan seperti menimbun emas dan perak dilarang dalam islam. Tindakan panic buying sama halnya dengan tindakan penimbunan dan secara hukum di larang untuk dipraktekan. Tindakan ini mencerminkan keserakahan dan bentuk moral yang tidak baik karena mendzhalimi manusia lainnya dari sisi ekonomi. Di dalam Surah Yusuf ayat 53 juga dijelaskan bahwa nafsu manusia yang bersifat kebendaan hanya sebatas pada hasrat jasmani yang dapat dipuaskan dengan barang atau materi yang dianggap penting. Jika dilihat dari sisi ekonomi ayat ini menjelaskan praktek kapitalisme yang mementingkan diri sendiri, keserahakan, dan kepuasan tanpa batas.

Tindakan panic buying mencerminkan sikap keserakahan dan merupakan sikap mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Panic buying ini tidak hanya dilakukan oleh individu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri tetapi ada pihak-pihak yang menjadikan ini sebuah bisnis untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perilaku ini sangat bertentangan dengan etika bisnis dan nilai-nilai ekonomi islam karena dapat merugikan sesama manusia. Di dalam ekonomi islam juga ditegaskan bahwa tindakan penimbunan dilarang dalam islam dan sama halnya dengan Riba. Penimbunan memiliki dampak yang sangat besar karena pelukanya dapat menjual barang tersebut dengan harga yang sangat tinggi sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang besar namun menyebabkan masyarakat menderita karena tidak mampu membeli barang tersebut karena harganya yang mahal. Maka dari itu seharusnya kegiatan ekonomi harus berdasarkan nilai-nilai yang tertulis dalam Al-Qur'an agar praktik bisnis tidak berwatak jahat serta memanusiakan manusia secara adil.

Untuk mengatasi tindakan panic buying diperlukan peran pemerintah dalam mengatur mekanisme pasar. Pemerintah harus tegas dalam melarang kegiatan penimbunan baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kelangkaan barang dan naiknya harga yang tidak wajar. Selain itu juga dibutuhkan kesadaran setiap masyarakat untuk membeli barang sesuai kebutuhan dan menjauhkan diri dari sifat serakah yang dapat merugikan orang lain serta masyarakat harus menyaring informasi yang didapatkan agar mampu mengambil keputusan dengan tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun