17 Februari 2019 17:06Diperbarui: 17 Februari 2019 17:123192
Beginilah yang terjadi di zaman Rezim "Kedunguan". Puluhan kepala daerah yang ada benar-benar buta tentang UU Pemilu dimana sudah ada ketentuan jelas di UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280, semua Kepala Daerah berikut semua ASN dilarang ikut berkampanye dalam Pemilu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.