Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bupati: Kades Tidak Dukung Jokowi Berarti Laknat

17 Februari 2019   17:06 Diperbarui: 17 Februari 2019   17:12 319 2
Beginilah yang terjadi di zaman Rezim "Kedunguan".  Puluhan kepala daerah yang ada benar-benar buta tentang UU Pemilu dimana sudah ada ketentuan jelas di UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280, semua Kepala Daerah berikut semua ASN dilarang ikut berkampanye dalam Pemilu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun