Mohon tunggu...
reva sugito
reva sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati: Kades Tidak Dukung Jokowi Berarti Laknat

17 Februari 2019   17:06 Diperbarui: 17 Februari 2019   17:12 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshot berita detiknews

Beginilah yang terjadi di zaman Rezim "Kedunguan".  Puluhan kepala daerah yang ada benar-benar buta tentang UU Pemilu dimana sudah ada ketentuan jelas di UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280, semua Kepala Daerah berikut semua ASN dilarang ikut berkampanye dalam Pemilu. 

UU ini sangat jelas mengatur hal-hal yang terkait Demokrasi  yang mewajibkan semua kepala daerah  hingga kepala-kepala Desa untuk tidak memihak pada salah satu kontestan pemilu.

Memang ada perkecualian untuk Bupati dan Gubernur, berdasarkan UU  tersebut diatas Pasal  59 memperbolehkan Bupati atau Gubernur  ikut berkampanye dengan 1 syarat yaitu Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara.

Tapi UU tinggalah UU, begitu banyak Kepala-kepala Daerah yang dalam posisi tidak mengambil cuti tapi sudah mengkampanyekan Jokowi.  Gubernur Papua Lukas Enembe pada saat dilantik Jokowi tahun lalu  langsung mengatakan  3 juta suara di Pilpres adalah milik Jokowi.  

Gubernur Jateng Ganjar bersama 27 Bupati/Walikota Jawa Tengah juga sudah mendeklarasikan dukungan pada Jokowi.  Begitu juga 16 Bupati/Walikota Sumatra Barat (kalau tidak salah) sudah mendeklarasikan dukungan pada Jokowi.

Di sisi lain, Kepala Daerah yang menunjukkan kesan mendukung Prabowo memang ada tapi hanya satu yaitu  Gubernur DKI  Anies Baswedan  yang sempat mengacungkan 2 jari saat menghadiri Ultah Gerindra.  Hanya menunjukkan 2 jari tetapi tidak berorasi.

Anies pun langsung disidang oleh Bawaslu. Sementara Bupati Bogor, Gubernur Jabar dan lain-lain yang melakukan hal yang sama tidak sampai disidang oleh Bawaslu.

Perlakuan Tidak Adil juga sangat Nampak  dilakukan Polri sebagai Penegak Hukum. Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Soehartono langsung ditangkap ketika menyatakan dukungan pada Prabowo-Sandi. Soehartono dijatuhi Pidana 2 bulan penjara oleh PN Mojokerto.

Orang-orang bilang zaman Now itu zaman Neo Orde Baru dimana para penegak hukum  dan UU yang ada dijadikan senjata oleh Penguasa untuk menghancurkan musuh-musuh politiknya.

Kembali ke Bupati-bupati yang mendukung Jokowi. Bupati Boyolali Seno Samodro bukan sekedar mendukung Jokowi tetapi sempat memaki-maki  Prabowo dan menyebutnya sebagai Asu. 

Jelas sekali Bupati Seno Samodro melanggar 2 pasal sekaligus UU Pemilu yaitu memihak dan memaki kontestan Pemilu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun