Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sebab Terjadinya Kejahatan (Pencurian)

14 Desember 2022   17:40 Diperbarui: 14 Desember 2022   19:36 202 0
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, Namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah kepolisian polres Agam. PT. Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU) salah satu Perusahaan kelapa sawit yang terletak di daerah Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Yang memiliki lahan seluas lebih kurang 1.200 hektar. Pada tahun 2022 terjadi banyak kasus pencurian kelapa sawit milik perusahaan yang di proses oleh pihak Kepolisian setempat, kasus tersebut ada yang di proses sampai ke persidangan dan ada Yang diselesaikan dengan mediasi dengan pihak-pihak tertentu baik tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dalam hal ini ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun