Mohon tunggu...
Reri Sandrian
Reri Sandrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sosial & Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebab Terjadinya Kejahatan (Pencurian)

14 Desember 2022   17:40 Diperbarui: 14 Desember 2022   19:36 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah, Namun pada prakteknya masih terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah kepolisian polres Agam. PT. Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU) salah satu Perusahaan kelapa sawit yang terletak di daerah Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Yang memiliki lahan seluas lebih kurang 1.200 hektar. Pada tahun 2022 terjadi banyak kasus pencurian kelapa sawit milik perusahaan yang di proses oleh pihak Kepolisian setempat, kasus tersebut ada yang di proses sampai ke persidangan dan ada Yang diselesaikan dengan mediasi dengan pihak-pihak tertentu baik tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dalam hal ini ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Faktor Ekonomi menjadi salah satu sebab pencurian sawit perusahaan itu, yang di pengaruhi lingkungan ekonomi kehidupan masyarakat,kemiskinan pengganguran, dan pendidikan. Faktor kesempatan, pekerja/buruh biasanya lebih cendrung menjadi pelaku, dengan alasan ketidak puasan terhadap perusahaan, maka mereka melampiaskan kekesalan dan ketiak puasan tersebut dengan tindakan yang tidak layak, bahkan melawan hukum. Yang melatar belakangi ketidak puasan tersebut rangkaian kerjasama yang di lakukan oleh perusahaan dengan buruh, adakalanya terjadi perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan, apa yang di harapkan oleh karyawan kadang tidak berbuah kenyataan. Namun penulis melihat sebab munculnya ketidak puasan bukan semata-mata karena kesalahan perusahaan, tapi juga karena minimnya pengetahuan buruh atau karyawan terhadap aturan yang berlaku dalam dunia ketenaga kerjaan. Dekatnya area/lahan perkebunan dengan pemukiman masyarakat juga mempengaruhi, sehingga memberikan kesempatan untuk melakukan pencurian sawit. Luasnya area perkebunan perusahaan sehingga tidak bisa di patroli dengan jalan kaki harus dengan transfortasi. Menjadikan pelaku lebih mudah melakukan tindak pidana pencurian sawit perusahaan. Di tambah lagi dengan posisi lahan perusahaan yang berbatasan dengan lahan masyarakat sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan peluang dan kesempatan untuk melakukan pencurian. 

Dari uraian di atas penulis ingin mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja (intentional act) maupun kelalaian (oomission) yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang yang bukan pembelaan atau pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh Negara. Tindakan yang dilakukan secara sengaja, dalam pengertian ini seseorang tidak dapat dihukum hanya karena pikirannya,melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan dalam bertindak. Namun disamping upaya penegakan hukum yang baik, penulis juga berharap adanya upaya perbaikan dan peninjauan lebih mendalam oleh para tokoh masyrakat dan juga pihak perusahaan terhadap lingkungan masyarakat sekitar. Sebab mengantisipasi terjadinya kejahatan Juga merupakan bagian dari peranan penting  untuk mewujudkan lingkungan yang baik dalam suatu masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun