Optimalkan Modal Sosial dalam Pengelolaan Hutan Desa/Hutan Nagari
15 April 2021 14:26Diperbarui: 15 April 2021 14:413463
Memasuki 2 (dua) tahun pasca Izin HutSos diperoleh dengan skema Hutan Desa/ Hutan Nagari, tepatnya melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  pada bulan Oktober 2018, melalui SK Nomor: SK. 5681/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, maka pada pada bulan Maret Tahun 2021, pendamping HutSos pertama kali melakukan pendampingan sesuai SK dari BPSKL Wilayah Sumatera Nomor SK.33/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/2/2021 Tanggal 15 Februari 2021. Sebelumnya LPHN Tamparungo belum mendapatkan pendampingan Khusus Perhutanan Sosial yang difasilitasi oleh BPSKL Wilayah Sumatera.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.