Mohon tunggu...
Reny Rahmayulis
Reny Rahmayulis Mohon Tunggu... Wiraswasta - penyuluh kehutanan

Penyuluh kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Optimalkan Modal Sosial dalam Pengelolaan Hutan Desa/Hutan Nagari

15 April 2021   14:26 Diperbarui: 15 April 2021   14:41 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kopi tampuruang produk kups muda berkarya LPHN Tamparungo-Sumatera Barat - dokpri

Memasuki 2 (dua) tahun pasca Izin HutSos diperoleh dengan skema Hutan Desa/ Hutan Nagari, tepatnya melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  pada bulan Oktober 2018, melalui SK Nomor: SK. 5681/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, maka pada pada bulan Maret Tahun 2021, pendamping HutSos pertama kali melakukan pendampingan sesuai SK dari BPSKL Wilayah Sumatera Nomor SK.33/Kpts/X-1/BPSKL-4/PSL.3/2/2021 Tanggal 15 Februari 2021. Sebelumnya LPHN Tamparungo belum mendapatkan pendampingan Khusus Perhutanan Sosial yang difasilitasi oleh BPSKL Wilayah Sumatera.

Seluas lebih kurang 367 Ha izin perhutanan sosial diberikan kepada LPHN Tamparungo pada kawasan Hutan Lindung (HL). Respon masyarakat terutama pihak nagari belum memahami arti pentingnya LPHN. Oleh karena itu, diawali dengan koordinasi dengan wali nagari dan aparat nagari kami berupaya untuk melakukan penguatan kelembagaan LPHN termasuk memfasilitasi untukpenyusunan berbagai dokumen perencanaan LPHN yang dibutuhkan.

Nagari Tamparungo memiliki 6 jorong yaitu: Sitongek Selatan, Sitongek, Koto Lamo, Koto Lamo Utara, Pangka sai Laban, Simaru. Secara umum kehidupan masyarakat berada pada kawasan atau sekitar Hutan Lindung Tamparungo.

Dengan adanya aspek legal pengelolaan Hutan Nagari diharapkan terbentuk unit usaha LPHN yang nantinya dapat mengelola potensi HHBK yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Beberapa potensi yang terdapat disini antara lain: rotan/manau, kopi, potensi air dan potensi wisata. Telah terdapat unit usaha LPHN Tamparungo anata lain:

  • KUPS Pemua berkarya
  • KUPS subur makmur
  • KUPS agroforestry
  • Untuk mengawali usaha, beberapa proposaal telah diajukan ke instansi berwenang, namun hingga saat ini belum menammpak hasilnya. Beberapa proposal yang telah diajukan antara lain: KBR, KBD, bantuan Alat Ekonomi Produktif, dan bantuan sarana prasarana pengolahan kopi dan kunyit putih.

Modal sosial yang dapat diandalkan pada LPHN Tamparungo antara lain : kepercayaan (trust) yang masih bagus pada pemilik ulayat di Sumatera Barat, kejujuran dan norma-norma sosial yang masih tertata di nagari/desa.

berbekal kerjasama yang baik dengan pemangku desa/nagari dan Badan usaha Milik Desa, LPHN Tamparungo melalui KUPS Muda Berkarya berjasil memproduksi kopi tampuruang, diharapkan kedepannya produksi bertambah baik dan kualita dapat ditingkatkan terus untuk memenuhi permintaan pasar. 

LPHN Tamparungo mendapatkan fasilitasi pendampingan penyuluhan dari UPTD KPHL Sijunjung-Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun