18 Januari 2020 15:49Diperbarui: 18 Januari 2020 15:492430
Pengertian Human Trafficking atau Perdagangan Orang menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 1 adalah : "tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi." Perdagangan orang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima oleh masyarakat internasional manapun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.