Mohon tunggu...
Rayina Triningsih D
Rayina Triningsih D Mohon Tunggu... Ahli Gizi - '96

Bukan pecinta pedas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Human Trafficking, Masalah Klasik Sepanjang Masa

18 Januari 2020   15:49 Diperbarui: 18 Januari 2020   15:49 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Human Trafficking  atau Perdagangan Orang menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 1 adalah : "tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi." Perdagangan orang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima oleh masyarakat internasional manapun.

Seperti tidak terpengaruh perkembangan zaman dari dahulu hingga kini masuk ke era digital dan kemajuan teknologi, nampaknya masalah human trafficking tetap saja masih terjadi, bahkan berganti modus. Jika dahulu kita mendengar kasus mengenai WNI yang diberangkatkan untuk bekerja secara illegal ke wilayah Timur Tengah. Kini, modus human trafficking tidak hanya datang dari iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, namun sudah berkembang pada tawaran berkedok beasiswa yang menggiurkan.

Sebagaimana yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Dilansir dari mediaindonesia.com,  "Ada modus operandi baru di sini yaitu menjanjikan beasiswa kuliah di luar negeri dalam hal ini di Taiwan, sambil bekerja," kata Agus di Gedung Awaluddin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Sedikitnya ada 40 orang WNI yang menjadi korban, kata Agus, para tersangka ini menawarkan kepada calon korban untuk mengikuti program kuliah dan bekerja di Taiwan. Dengan hanya bermodalkan uang administrasi sebesar Rp35 juta.

Dia menjelaskan, bagi para calon pekerja yang tidak mampu membayar administrasi. Pihaknya akan menalanginya dengan catatan sesudah para korban berkuliah sambil bekerja di Taiwan, penghasilannya sebagian akan digunakan untuk melunasi biaya administrasi tersebut."Permasalahan ini muncul setelah mereka bekerja dan tinggal di Taiwan selama 18 bulan, ternyata janji yang ditawarkan saat di Indonesia tidak sesuai kenyataannya. Mereka hanya kuliah satu minggu satu sekali, upah bekerja sekira 27 ribu New Taiwan Dollar (NT) atau Rp10 jutaan. "Tetapi hanya menerima sekira Rp2 juta dan ada pula yang lebih parah karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk kepada kita (kepolisian)," terangnya. (Sumber)

Payung Hukum Human trafficking 

Di Indonesia sendiri tindak  pidana perdagangan  manusia  diatur  dalam Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2007 Tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Perdagangan  Orang. Bagaimana dengan hukum internasional? PBB sendiri mengeluarkan protokol, dimana protokol ini adalah Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime(Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). Indonesia meratifikasi protokol PBB ini, sehingga melengkapi pengesahan sebelumnya atas Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UU No. 5 tahun 2009). Selanjutnya pengesahan protokol ini kemudian dibuat menjadi Undang-Undang No. 14 Tahun 2009.

Dengan aturan baru berbentuk undang-undang itu, maka negara penerima trafficking sesuai protokol PBB memiliki kewajiban mengembalikan korban trafficking. Selain itu, kerjasama antar negara di wilayah perbatasan seperti pengawasan dan pemeliharaan saluran komunikasi juga akan dipererat. Dengan UU tersebut pemerintah Indonesia akan mempererat kerjasama internasional, bilateral, maupun regional.

Sumber:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun