Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Quo Vadis Reklamasi Jakarta

10 November 2018   00:21 Diperbarui: 24 November 2018   11:58 644 1
Proyek reklamasi Teluk Jakarta bukanlah hal baru dalam perkembangan pembangunan Ibukota. Sejak awal telah mendapati penolakan dari masyarakat dan nelayan karena dampaknya terhadap pemburukan lingkungan pesisir maupun penggusuran ruang hidup dan penghidupan nelayan di Teluk Jakarta. Celakanya, meski kepemimpinan di DKI Jakarta berganti dari satu gubernur ke gubernur baru, berbagai kajian akademik maupun pengalaman warga terhadap dampak buruk proyek reklamasi tidak cukup menghentikan proyek tersebut. Sebaliknya, semakin agresif dengan rencana pembangunan 17 pulau baru di depan Teluk Jakarta. Sejak pertama kali dilantik 19 November 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok telah menerbitkan sebanyak 4 (empat) izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing:

  1. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014;
  2. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015;
  3. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015;
  4. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun