Indonesia merupakan negara hukum, itu dimuat pada UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Â Hukum sudah seharusnya adil dan tidak pandang bulu. Sesuai dengan pancasila sebagai ideologi negara, terutama pada sila ke-5 yang berbunyi "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia". Namun seiring berjalannya waktu, sila kelima tersebut sudah jarang diterapkan oleh para penegak hukum di negeri ini. Misalnya seperti kasus seorang nenek yang mencuri tiga buah kakao dihukum kurungan selama satu bulan, sementara ada seorang menteri yang mengkorupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 senilai Rp.17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan kerugian yang disebabkannya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.