Mohon tunggu...
Rahmat Eldiyansyah
Rahmat Eldiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas teknik UMRI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Buta"-nya Hukum di Indonesia

5 Mei 2021   01:56 Diperbarui: 5 Mei 2021   02:01 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara hukum, itu dimuat pada UUD 1945 pasal 1 ayat (3).  Hukum sudah seharusnya adil dan tidak pandang bulu. Sesuai dengan pancasila sebagai ideologi negara, terutama pada sila ke-5 yang berbunyi "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia". Namun seiring berjalannya waktu, sila kelima tersebut sudah jarang diterapkan oleh para penegak hukum di negeri ini. Misalnya seperti kasus seorang nenek yang mencuri tiga buah kakao dihukum kurungan selama satu bulan, sementara ada seorang menteri yang mengkorupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 senilai Rp.17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan kerugian yang disebabkannya. 

Dengan adanya kasus-kasus seperti diatas, dapat kita lihat bahwa hukum diIndonesia masi belum berjalan sesuai dengan dasar negara kita yaitu pancasila. atau biasa disebut "tajam kebawah tumpul keatas". kami berharap para penegak hukum melakukan tugasnya sesuai dengan sumpahnya sebelum dilantik menjadi hakim. Agar pancasila sebagai dasar negara tetap terlaksana sebagai mana mestinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun