Indonesia merupakan negara hukum, itu dimuat pada UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Â Hukum sudah seharusnya adil dan tidak pandang bulu. Sesuai dengan pancasila sebagai ideologi negara, terutama pada sila ke-5 yang berbunyi "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia". Namun seiring berjalannya waktu, sila kelima tersebut sudah jarang diterapkan oleh para penegak hukum di negeri ini. Misalnya seperti kasus seorang nenek yang mencuri tiga buah kakao dihukum kurungan selama satu bulan, sementara ada seorang menteri yang mengkorupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 senilai Rp.17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dengan kerugian yang disebabkannya.Â
Dengan adanya kasus-kasus seperti diatas, dapat kita lihat bahwa hukum diIndonesia masi belum berjalan sesuai dengan dasar negara kita yaitu pancasila. atau biasa disebut "tajam kebawah tumpul keatas". kami berharap para penegak hukum melakukan tugasnya sesuai dengan sumpahnya sebelum dilantik menjadi hakim. Agar pancasila sebagai dasar negara tetap terlaksana sebagai mana mestinya.