Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Rasulan Desa Wiladeg Sebagai LPJ Kepala Desa

25 Agustus 2012   06:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:21 1093 2
Desa-desa di Gunungkidul memiliki tradisi rasulan atau bersih desa, yaitu ritual syukur atas hasil panen. Akan tetapi rasulan di desa Wiladeg memiliki keunikan. Acara tahunan ini menjadi ajang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kinerja kepala desa kepada masyarakatnya. Tradisi ini sudah berlangsung selama turun-temurun. Ini adalah salah satu warisan kearifan lokal. Rasulan desa Wiladeg selalu jatuh pada hari Jum'at Kliwon di bulan Ruwah pada penanggalan Jawa, atau dalam kalender Gregorian biasanya pada bulan Juli dan Agustus. Tidak jelas sejak kapan tradisi rasulan ini bermula, namun ada dokumen sejarah yang menuliskan bahwa ada salah satu pejabat Belanda menghadiri tradisi rasulan pada tahun 1934. Tahun ini, perayaan jatuh pada tanggal 24 Agustus 2012. Sejak pagi, ribuan orang sudah berduyun-duyun ke balai desa Wiladeg atau sekitar 45 km di sebelah timur kota Yogyakarta. Mereka akan menonton tampilan reog dari 10 pedukuhan yang ada di desa Wiladeg. Ketika warga sudah berukumpul di balai desa, maka Kepala Desa Wiladeg akan menyampaikan pertanggungjawaban secara langsung kepada rakyat dengan cara melaporkan pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan setelah sebelumnya dilaporkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD). Di dalam peraturan pemerintah memang tidak ada kewajiban bagi kepala desa untuk membacakan LPJ secara langsung. Kepala desa cukup menyampaikan laporan tertulis kepada BPD sebagai representasi dari wakil rakyat. Akan tetapi jauh sebelum zaman reformasi, desa Wiladeg ini sudah menganut asas transpransi dan prinsip good corporate governance. Di dalam forum ini, warga desa boleh menyampaikan saran, usulan dan kritik kepada kepala desa. Pada tahun 2003, mekanisme LPJ mengalami perubahan format seiring dengan berdirinya Radio Komunitas Wiladeg (RKW) FM. Kini, Bpk. Sukoco selaku kepala desa membacakan LPJ  yang disiarkan secara langsung melalui radio. Warga tidak lagi berkumpul di balai desa, tapi cukup mendengarkan radio pada jam yang telah diumumkan sebelumnya. Warga satu dukuh akan berkumpul di satu lokasi untuk menyimak siaran radio komunitas itu, kemudian mendiskusikan LPJ tersebut dalam padukuhan masing-masing. Dengan cara ini maka warga bisa lebih berkonsentrasi dalam menyimak LPJ.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun