Rakyat mengkritik pemerintah, lalu kemudian pemerintah membungkam sang pengkritik dengan menuduhnya sebagai tindakan makar terhadap negara.
Pemerintah sendiri dengan bebasnya berlaku semena-mena dalam menegakkan aturan di mana kesalahan kawan dibela sedangkan kesalahan lawan dihukum, inkompeten dalam mengurus perekonomian, mengangkat menteri-menteri kabinet bukan berdasarkan faktor kompetensi tetapi berdasarkan faktor bagi-bagi jatah kepada parpol-parpol pendukung, dan tidak mau mendengar aspirasi dari rakyatnya.
Dengan semua kelakuan buruk pemerintah di atas, apakah tidak bisa pemerintah disebut telah makar terhadap negara ?
Siapa yang bisa menuduh pemerintah bersalah, karena pemerintah itu sendiri yg merupakan sumber penegak keadilan dan hukum di negara ini. Dan ketika sumber penegak keadilan dan hukum tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, lalu di manakah rakyat akan menuntut keadilan dan kebenaran di negara ini ?