Saya menjadi saksi ijab kabulnya karena keponakan saya ini sudah ditinggal oleh bapaknya sejak berumur lima tahun. Ibunya, kakak saya, sampai saat ini tidak menikah lagi. Mereka berdua tinggal dengan ibu saya. Sebagai cucu pertama, dia sangat dekat dengan neneknya. Tapi neneknya pun meninggal dua tahun lalu sebelum melihat cucu-cucunya ada yang menikah.
Saya sebagai pamannya yang diminta olehnya dan ibunya untuk menjadi saksi dan pendamping lelaki jadi agak terharu mengilas balik masa kecilnya. Usia lima tahun sudah mengenal bapaknya cukup baik tapi masih belum banyak interaksi dan kenangan yang bisa disimpan di memorinya. Kehilangan bapak yang meninggal secara mendadak di usia sekecil itu tentu sangat berat bagi siapapun.
Memang ada saya dan paman dan bibinya yang lain tapi tetap kehilangan seorang bapak di usia sekecil itu cukup menyesakkan baginya dan kami keluarganya tentu saja.
Kembali ke acara pernikahan secara islam pada dasarnya tidak terlalu ribet. Sebelumnya kami sudah mempercayakan kepada keluarga mempelai perempuan untuk mengatur segala keperluan. Yang utama mencari sah dan mendapat ridho Allah saja.