Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemko Medan Harus Merubuhkan Medan "Centre Point"

6 Juni 2018   10:00 Diperbarui: 6 Juni 2018   10:17 323 0
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Mahasiswa Pelajar dan Cendekia Pemuda Pancasila 1959 yakni Nanang Ardiansyah Lubis meminta Pemko Medan untuk segera merubuhkan bangunan Medan Center Point (MCP) karena lahan seluas 32.255 meter persegi tersebut bukanlah milik PT Agra Citra Karisma (ACK) melainkan lahan milik PT. KAI (Persero). Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Nanang kepada salah satu portal berita online yakni waspada.co.id.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun