Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemko Medan Harus Merubuhkan Medan "Centre Point"

6 Juni 2018   10:00 Diperbarui: 6 Juni 2018   10:17 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: medan.tribunnews.com

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Mahasiswa Pelajar dan Cendekia Pemuda Pancasila 1959 yakni Nanang Ardiansyah Lubis meminta Pemko Medan untuk segera merubuhkan bangunan Medan Center Point (MCP) karena lahan seluas 32.255 meter persegi tersebut bukanlah milik PT Agra Citra Karisma (ACK) melainkan lahan milik PT. KAI (Persero). Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Nanang kepada salah satu portal berita online yakni waspada.co.id.

Dikutip dari berita tersebut, kepemilikan lahan yang di klaim oleh Handoko Liem selaku Direktur PT. ACK dan diperkuat dengan enggannya Pemko Medan merubuhkan bangunan permanen itu dianulir oleh Mahkamah Agung karena Peninjauan Kembali yang diajukan PT. KAI diterima oleh MA. Selain itu, bangunan tersebut juga sudah sarat dengan praktek kolusi dan korupsi saat didirikannya bangunan tersebut. Diduga petinggi di Pemko Medan serta SPKD terkait menerima sejumlah upeti atas pendirian bangunan tersebut.

Pada dasarnya hasil putusan di MA sudah bersifat final dan mengikat sehingga sudah menjadi kewajiban bagi Pemko Medan dan PT. ACK untuk mematuhi putusan tersebut. Adanya perubahan peruntukan lahan tersebut termasuk dalam tindakan melawan hukum sehingga sudah seharusnya para oknum ditindak tegas.

Kasus tersebut telah membawa Handoko Liem ke jeruji besi, ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan walikota Medan yakni Abdillah dan Tahudman Harahap pada tahun 2014 lalu. Ia sempat mangkir dari pemeriksaan ketiga dengan alasan belum merasa menerima surat panggilan ketiga. Sebelumnya Handoko Liem telah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 silam.

Ia disangkakan terlibat dalam kasus penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011. Terbuktinya Handoko sebagai tersangka serta hasil putusan MA merupakan bukti yang kuat bahwa lahan itu benar milik PT. KAI (Perero) sekaligus menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk segera menertibkan bangunan tersebut. Sudah saat nya lahan negara kembali kepada yang berhak, jangan biarkan penyerobotan aset negara terus berkembang demi keuntungan pribadi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun