Setiap Anak Harus Punya Akta Kelahiran, Gratis Lho
3 November 2017 20:45Diperbarui: 3 November 2017 21:3115451
Memiliki akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun menjadi penting, kenapa demikian, karena negara telah melindungi status warganya. Kepemilikan akta kelahiran bagi anak salah satu bukti orang tua telah melaksanakan pemenuhan hak anak. Pasal 9 di konvensi PBB mengenai hak-hak anak menentukan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan juga harus mempunyai nama serta kewarganegaraan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.