Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Setiap Anak Harus Punya Akta Kelahiran, Gratis Lho

3 November 2017   20:45 Diperbarui: 3 November 2017   21:31 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memiliki akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun menjadi penting, kenapa demikian, karena negara telah melindungi status warganya. Kepemilikan akta kelahiran bagi anak salah satu bukti orang tua telah melaksanakan pemenuhan hak anak. Pasal 9 di konvensi PBB mengenai hak-hak anak menentukan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan juga harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. 

Konvensi ini menghimbau agar dilaksanakan pendaftaran kelahiran gratis bagi semua anak dan merupakan tujuan yang dapat dicapai oleh semua negara. Konvensi itu diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. 

Namun sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara.

Namun faktanya kita masih bersedih, karena dipemberitaan media cetak dan online, seperti di pemberitaan kompas.com, pada 10 november 2015 tercatat ada sebanyak 56 juta anak di Indonesia hingga hari ini belum memiliki akte kelahiran. Jumlah itu sebesar 68 persen dari total 83 juta warga Indonesia yang berusia 0-18 tahun. 

Jadi, dari 83 juta anak di Indonesia, hanya 32 persen atau 27 juta anak yang memiliki akte kelahiran, ini artinya 56 juta anak di Indonesia hingga hari ini belum memiliki akte kelahiran. Berarti masih 27 juta anak yang belum memiliki identitas kependudukan di negeri ini.

Memiliki akta kelahiran merupakan bukti jati diri atau identitas diri anak, ada ikatan hukum hubungan dengan orangtuanya, terlindungi keberadaanya, diakui oleh negara. Namun sangat berbeda saat anak tidak memiliki akta kelahiran, bisa berpotensi adanya  manipulasi identitas anak atau pemalsuan usia, adopsi illegal, perdagangan anak, eksploitasi anak, rentan kekerasan.

Akta kelahiran bagi anak sebagai bukti status hukum, kenapa demikian, karena akta kelahiran bisa digunakan untuk syarat masuk sekolah, untuk mendapatkan KTP, untuk hak pilih dalam pemilu, untuk minimal persidangan anak, usia minimal bekerja.

Bila kepemilikan akta kelahiran masih dibawah target nasional, maka setiap kabupaten/kota harus melakukan upaya perceptan kepemilikan akta kelahiran bagi anak, dan ini menjadi tanggungjawab pemerintah karena pada UUD pasal 28 ayat 4 yang berisi Hak Asasi Manusia dimana berisi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

UUD 1945 sendiri mengakui dengan jelas bagaimana hak asasi manusia itu harus dihargai, dijunjung tinggi, dihormati dan negara menjadi pemangku kewajiban dari pemenuhan hak-hak asasi tersebut. Dasar hukum bagi pelaksanaan HAM di negara ini pun sudah cukup jelas dicantumkan dalam setiap hukum positif yang berlaku, UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan berbagai ratifikasai penegakkan HAM yang sudah diundangkan. Hal itu berarti,dalam undang-undang tersebut secara eksplisit juga menerapkan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk anak sebagai warga negara (masyarakat). 

Hak ini kemudian dijabarkan lagi dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 5, 27 dan 28; Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 27; serta Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 5.

Selain tanggungjawab pemerintah terkait percepatan, maka diperlukan peran aktif petugas penyelenggara dan juga peran aktif masyarakat baik itu melakukan penggerakan masyarakat basis, dan juga memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun