20 Mei 2021 14:52Diperbarui: 20 Mei 2021 14:552071
Pada 15 Februari 2021 yang lalu, Presiden Jokowi berniat merevisi pasal-pasal "karet" yang terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, jika diperhatikan dari 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 pada tanggal 23 Maret 2021 yang lalu, UU ITE tidak menjadi agenda prioritas revisi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.