20 Oktober 2016 13:59Diperbarui: 20 Oktober 2016 14:07241
Tindakan Presiden Joko Widodo memberantas pungutan liar (pungli) banyak pihak kurang mengapresiasi, karena memandang nilainya hanya recehan, namun patut di puji, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan pemberantaran korupsi recehan maupun trilyunan. Seharusnya dalam memberantas korupsi jangan diklasifikasi seperti umpama KPK hanya akan menangani korupsi diatas satu milyar. Memang kalau nilainya kecil perbandingan antara biaya operasional dengan hasilnya tidak seimbang. Untuk itu pemerintah perlu mencari solusi lain. Temuan KPK yang nilainya recehan misalnya, bisa diserahkan kepada lembaga lainnya yang pantas untuk menanganinya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.