Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Studi Kelayakan Pembangunan SPAM di Bali Selatan

18 April 2020   17:26 Diperbarui: 20 April 2020   17:44 304 0
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 disebutkan pada bab 1 ayat 1 bahwa (4). Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. (5). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun