Mohon tunggu...
Nashyatul Zahwa
Nashyatul Zahwa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember 2019

191910501046

Selanjutnya

Tutup

Money

Studi Kelayakan Pembangunan SPAM di Bali Selatan

18 April 2020   17:26 Diperbarui: 20 April 2020   17:44 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 disebutkan pada bab 1 ayat 1 bahwa (4). Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. (5). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

Dalam Perpes (38/2015) tersebut juga disebutkan dalam bab 2 pasal 5 ayat 2 bahwa jenis Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial mencakup: infrastruktur transportasi; infrastruktur jalan; infrastruktur sumber daya air dan irigasi; infrastruktur air minum; infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; infrastruktur telekomunikasi dan informatika; infrastruktur ketenagalistrikan; infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan; infrastruktur konservasi energi; infrastruktur fasilitas perkotaan; infrastruktur fasilitas pendidikan; infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; infrastruktur kawasan; infrastruktur pariwisata; infrastruktur kesehatan; infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan infrastruktur perumahan rakyat.

Dalam Modul Pemahaman Umum Studi Kelayakan Proyek Infrastruktur 2017 oleh Iwan Mardi; 2003 menyimpulkan bahwa studi kelayakan adalah kegiatan menganalisa, mengkaji dan menelilti berbagai aspek tertentu suatu gagasan usaha/proyek yang akan dilaksanakan atau telah dilaksanakan, sehingga memberi gambaran layak (feasible-go) atau tidak layak (no feasible-no go) suatu gagasan usaha/proyek apabila ditinjau dari manfaat yang dihasilkan (benefit) dari proyek/gagasan usaha tersebut baik dari susut financial benefit maupun social benefit.

Salah satu infratruktur ekonomi dan sosil adalah pengembangan SPAM (Sistem Pengembangan Air Minum). Sebgai alat pengatur dalam penyelenggaraan SPAM dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk tersedianya pelayanan Air Minum untuk memenuhi "Hak Rakyat Atas Air'', terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa, dan tercapainya peningkatan efisiensi serta cakupan pelayanan Air Minum.

Pembangunan SPAM di Bali Selatan yang melingkupi Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar bersifat pembangungan SPAM regional dengan sumber air baku berasal dari Tukad Unda. Dengan kapasitas air sebanyak 1.000 liter/detik dan pipa transmisi air baku berdiameter 800-200 mm.

Pembangunan SPAM di Bali Selatan memiliki estimasi biaya investasi sebesar Rp. 780 Milyar dengan waktu masa kerjasama 25 tahun dengan bentuk BOT melalui mekanisme kerjasama KPBU. Investasi penyelenggaraan SPAM selama ini lebih bergantung dari sumber dana internal PDAM dan pemerintah, potensi masyarakat dan dunia usaha belum didayagunakan secara optimal.

Jumlah penduduk Kabupaten Badung pada tahun 2017 adalah 590.201 jiwa dengan tingkat pertumbuhan 2,27%/tahun. Luas wilayah administratif 418,52 km terdiri dari 6 kecamatan, 62 desa/kelurahan. Total APBD Tahun 2017 berjumlah Rp. 4.937.606.910.000 Dengan PDRB Tahun 2017 Rp. 52.332.512.700.000. Total Pendapatan PDAM dan SPAM diperkirakan mencapai 131 Milyar dalam jangka waktu 1 tahun.

Dalam menganalisis studi kelayakan infrastruktur pembangunan SPAM di Bali Selatan ini bisa ditinjau melalu 2 aspek yaitu aspek finansial dan aspek sosial. Salah satu yang bisa digunakan dari aspek finansial adalah menggunakan rumus Payback Period (PBP). Menurut Giatman (2005), metode PBP pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui seberapa lama (periode) investasi akan dapat dikembalikan saat terjadinya kondisi pulang pokok (break even point). Jika komponen cash flow bersifat annual, maka formulanya menjadi :

PBP =      investasi

               --------------X periode waktu

                Annual benefit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun