Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Nilai-Nilai Agama Hindu yang Terkait dengan Kasus Prostitusi Online serta Solusi menurut Ajaran Agama Hindu

6 Juli 2022   16:20 Diperbarui: 6 Juli 2022   16:30 209 0
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Kejahatan sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat dan dapat dikatakan sebagai suatu penyakit masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun