Mohon tunggu...
Nyoman YudhiGunawan
Nyoman YudhiGunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai-Nilai Agama Hindu yang Terkait dengan Kasus Prostitusi Online serta Solusi menurut Ajaran Agama Hindu

6 Juli 2022   16:20 Diperbarui: 6 Juli 2022   16:30 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Kejahatan sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat dan dapat dikatakan sebagai suatu penyakit masyarakat. 

Menurut Pendapat Kartini Kartono :1 Crime atau kajahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan, merugikan masyarakat, dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Kejahatan memang merupakan gejala masyarakat yang amat sangat mengganggu ketentraman, kedamaian, serta ketenangan masyarakat yang seharusnya lenyap dari muka bumi ini, namun demekian seperti halnya siang dan malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, maka kejahatan tersebut tetap akan ada sebagai kelengkapan adanya kebaikan ,kebajikan, dan sebagainnya. 

Prostitusi atau disebut juga dengan pelacuran dalam kamus Bahasa Indonesia dijelaskan berasal dari kata lacur yang berarti malang, celaka, sial, gagal, atau buruk laku. Pelacur adalah perempuan yang melacur, sundal, wanita tuna susila.Jadi yang dimaksud prostitusi online itu sendiri adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri, melakukan perbuatan seksual sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut. Mereka yang terlibat dalam praktek prostitusi online adalah 

1. Mucikari atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada kata Muncikari adalah induk semang bagi perempuan lacur atau germo.6 Namun pemahaman masyarakat secara luas adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, an "pemilik" pekerja seks komersial (PSK). Dalam kebanyakan bisnis seks, khusunya yang bersifat massal, pekerja seks biasanya tidak berhubungan langsung dengan pengguna jasa. 

Mucikari berperan sebagai penghubung kedua pihak ini dan akan mendapat komisi dari penerimaan PSK yang presentasenya dibagi berdasarkan perjanjian. Mucikari biasanya amat dominan dalam mengatur hubungan ini, karena banyak PSK yang "berhutang budi" kepadanya. Banyak PSK yang diangkat dari kemiskinan oleh mucikari, walaupun dapat terjadi eksploitasi oleh mucikari kepada anak asuhnya. Seperti ni pula mucikari dalam dunia prostitusi online, mereka hanya sebagai penghubung antara pekerja seks komersial dengan mreka lelaki hidung belang. 

2. Pekerja Seks Komersial (PSK) PSK atau yang disebut dengan pelacur adalah praktek hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja untuk imbalan berupa uang.7 PSK dalam dunia online ada macamnya, ada yang secara langsung tanpa adanya perantara mucikari dengan menawarkan diri dan ada yang memang menggunakan pihak lain dalam hal ini adalah seorang mucikari. 

3. Pihak penyewa jasa PSK Dari semua pihak yang disebutkan, pihak penyewa inilah yang menjadi titik permasalahan terjadinya transaksi prostitusi online. Walaupun tentu pihak lain juga memberikan dorongan hingga terjadinya praktek prostitusi ini. Namun pihak penyewa inilah yang menjadi target bagi pemilik website atau forum prostitusi online untuk menyewa PSK darinya. 

Nilai-nilai moral yang ada dalam agama Hindu dan pelanggaran nilai-nilai yang terdapat dalam kitab Yajurveda XIV.21 serta kitab Rgveda VIII.33.19 yang isinya menyatakan tentang kedudukan seorang wanita Hindu.Solusi untuk dari masalah tersebut antara lain:

  1. Mengendalikan hawa nafsu
  2. menumbuhkan kesadaran hukum mengenai bahaya prostitusi online
  3. mengadakan. penyuluhan penyuluhan ke masyarakat seperti dharma wacana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun