Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum featured

Menakar Independensi Hakim

24 Juli 2018   18:35 Diperbarui: 17 November 2020   16:11 1431 5
A.Independensi Hakim dan Pengaturannya Dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan

Independensi menurut KBBI adalah 1). yang berdiri sendiri, yang berjiwa bebas; 2). tidak terikat, merdeka, bebas. Secara umum dapat diartikan independensi hakim dalam melaksanakan tugasnya menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdiri sendiri, tidak terikat, bebas dan merdeka. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun