Independensi menurut KBBI adalah 1). yang berdiri sendiri, yang berjiwa bebas; 2). tidak terikat, merdeka, bebas. Secara umum dapat diartikan independensi hakim dalam melaksanakan tugasnya menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdiri sendiri, tidak terikat, bebas dan merdeka.