4 Juli 2020 09:22Diperbarui: 4 Juli 2020 09:201783
Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan siaran pers oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa ada 7 (tujuh) bank yang tidak diawasi secara benar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019 BPK. BPK menemukan bahwa ketujuh bank tersebut melanggar berbagai ketentuan perbankan yang sehat. Berbagai pelanggaran tersebut antara lain: pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), pelanggaran kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.