Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mempertanyakan Kinerja OJK

4 Juli 2020   09:22 Diperbarui: 4 Juli 2020   09:20 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan siaran pers oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa ada 7 (tujuh) bank yang tidak diawasi secara benar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019 BPK. BPK menemukan bahwa ketujuh bank tersebut melanggar berbagai ketentuan perbankan yang sehat. Berbagai pelanggaran tersebut antara lain: pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), pelanggaran kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.

Siaran pers BPK tersebut langsung membuat kehebohan khususnya di kalangan nasabah ketujuh bank tersebut. Banyak pihak yang kemudian memberikan saran agar BPK lebih bijak dalam mengumumkan hasil temuan pemeriksaannya. Dalam kasus tujuh bank yang dinilai tidak diawasi secara benar oleh OJK, disarankan agar BPK mengkonsultasikannya terlebih dahulu kepada OJK sebelum disiarkan ke publik.

Pertimbangan lain yang mestinya dipikirkan oleh BPK  adalah Bank adalah industri yang diatur secara ketat (high regulated) dan sangat sensitif karena menempatkan kepercayaan sebagai modal utama. Jadi ada isu sedikit saja maka kepercayaan tersebut bisa hilang dan merembet ke bank-bank lainnya sehingga bisa menimbulkan krisis lebih besar.

 Waktu penyiaran hasil audit juga penting. Yang disiarkan oleh BPK adalah hasil audit semester ke 2 tahun 2019 atau 6 bulan lalu. Dari siaran pers OJK tebaru sudah dikatakan bahwa sejak audit tersebut, kinerja tujuh bank yang dianggap bermasalah sudah membaik sehingga masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir. Pernyataan ini cukup menenangkan publik dan diharapkan bisa mencegah krisis kepercayaan terhadap perbankan. Masyarakat dan nasabah mestinya juga perlu diyakinkan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia saat ini sangat baik.

Kinerja OJK

Kembali ke siaran pers OJK, tersirat disana tentang kinerja OJK. Berbagai berita memang menunjukkan ada berbagai kasus di lembaga keuangan yang menjadi tanggungjawab OJK untuk mengawasinya. Kasus-kasus tersebut antara lain: Koperasi bodong, kasus lembaga investasi bodong dan yang cukup besar Kasus Asuransi Jiwasraya. Wajar jika kemudian masyarakat mempertanyakan kinerja OJK.

Pertama, karena umur OJK sudah cukup lama karena dibentuk tahun 2011 sehingga sudah punya pengalaman yang cukup di bidangnya. Kedua,OJK sendiri dibentuk khusus untuk mengawasi lembaga-lembaga keuangan secara individu yang dulunya merupakan wewenang Bank Indonesia (BI). Dengan dipisahnya pengawasan bank dan lembaga keuangan lainnyaoleh lembaga khusus yaitu OJK maka diharapkan pengawasan  bank dan lembaga keuangan lain bisa lebih intensif sehingga  tidak terjadi lagi kasus-kasus di lembaga keuangan yang bisa merugikan masyarakat.

 Namun tampaknya pengawasan oleh OJK memang tidak mudah dalam prakteknya. Pertama, ini sudah dikemukakan oleh banyak pihak ketika OJK akan dibentuk dan beberapa waktu setelah dibentuk, yaitu adanya wilayah abu-abu antara BI dan OJK  sehingga masing-masing menjadi ragu bertindak atau bahkan kalau bertindak menjadi tumpang tindih.

Masalah lain adalah masalah berbagi data untuk pengambilan keputusan di masing-masing lembaga. Maka dulu waktu OJK dibentuk sudah dibentuk banyak yang mempertanyakanhal-hal tersebut. Ditambah lagi banyak negara yang dulunya memisah pengawasan bank dan lembaga keuangan dengan menyerahkannya ke lembaga seperti OJK akhirnya justru membubarkan OJK nya dan mengembalikan pengawasan bank dan lembaga keuangannya ke bank sentral. Ke depan memang perlu dikaji apakah OJK tetap berdiri sendiri ataukah kembali digabung dengan BI.

Masalah kedua yang membuat kinerja OJK belum optimal adalah masalah independensi. Dalam undang-undang memang dikatakan bahwa OJK adalah lembaga yang independen.Namun sumber pembiayaannya, termasuk gaji pegawainya adalah dariAPBN. Di samping itu ada yang mempertanyakan iuran yang dipungut oleh OJK terhadap bank dan lembaga keuangan yang diawasinya. Oleh karena itukalau OJK akan dijadikan lembaga yang independen maka sumber pembiyaannya mestinya juga independen.  

Sebagai catatan akhir, hendaknya OJK melihat berbagai kritik masyarakat untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan bank dan lembaga keuangan lainnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun