Kata Bank sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat dan semua kalangan dari yang muda hingga yang tua. Bank memiliki prinsip dan cara kerja yang mungkin belum banyak orang yang mengetahuinya. Dan sebelum memikir lebih jauh pengertian bank sebenarnya. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.