Mohon tunggu...
Novita Febrianti
Novita Febrianti Mohon Tunggu... Islamic Banking🎓 -

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Kegiatan Bank dan Sumber Dananya

8 Mei 2018   07:31 Diperbarui: 8 Mei 2018   12:30 1539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kata Bank sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat dan semua kalangan dari yang muda hingga yang tua. Bank memiliki prinsip dan cara kerja yang mungkin belum banyak orang yang mengetahuinya. Dan sebelum memikir lebih jauh pengertian bank sebenarnya. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

menurut (Kasmir 2014:03) dalam bukunya  Dasar-Dasar Perbankan secara sederhana bank di artikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya. 

Sedangkan pengertian lembaga keuangan setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua - duanya. Bank dapat melayani berbagai kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. 

Sebagaimana dikemukakan oleh (Thomas Suyatno:1998) dkk, Kelembagaan Perbankan, Jakarta, STIE Gramedia Perbanas, hlm. 2  "Fungsi bank selain sebagai agent of development dalam kaitannya dengan kredit yang diberikan, bank juga bertindak selaku agent of trust, yakni dalam kaitannya dengan pelayanan/jasa-jasa yang diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok/perusahaan".

Dari pemikiran diatas semakin jelas, bahwa kehadiran bank dirasakan semakin penting ditengah-tengah masyarakat. Seperti dikemukakan oleh  (Stephen Liestyo, Rayendra L.Toruan), Nasabah dan Bank Optimalisasi Fasilitas Perbankan. Elex Media KOmputindo-Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm.7. "Perbankan sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat konsumen senantiasa berinovasi dan memberikan pelayanan mengikuti tren, dalam hal tertentu menjadi trend setter, dan nasabah senang menikmatinya"

Kata Bank dari gambaran orang yang mengenalnya tempat dimana banyak orang meminjam, menabung, membayar hutang juga mentransfer uang dari mana kapan dan dimana saja dengan menggunakan sms banking. 

Namun dari sekian banyak nya masyarakat yang melakukan transaksi seperti meminjam, menabung, dan mentransfer uang, pernah kah mereka berfikir bagaimana cara kerja bank itu sendiri dan bagaimana uang bank tidak pernah habis jika seseorang meminjam nya dengan setiap jam, detik, hari, bulan, juga tahun, dari jumlah yang kecil, sedang, hingga jumlah yang besar pula dan mengapa bank-bank swasta banyak melakukan promo atau undian-undian hadiah seperti emas mobil dan lain sebagainya. Hal ini akan kita jelaskan sebagaimananya saya akan menjelaskan tentang bagaimana prinsip yang akan di jelaskan.

Prinsip di dunia perbankan memiliki tujuan tertentu dan di dalam dunia perbankan juga memiliki Kegiatan - kegiatan bank seperti kegiatan bank umum, bank perkreditan rakyat dan kegiatan bank campuran dan asing. Tanpa kita dan /masyarakat sadari hal tersebut harus di perhatikan dan di mengerti sebagaimana bank itu berjalan dengan prinsip dan peraturannya. Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan yang di jelaskan di dalam jurnalnya (Mohammad Djumhana), "Hukum Perbankan di Indonesia", Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, hal. 164. Di antaranya sebagai berikut:

1) Prinsip Kepercayaan (fiduciary relation principle)

Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

2) Prinsip Kehati-hatian (prudential principle)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun