6 Desember 2019 19:39Diperbarui: 6 Desember 2019 19:456130
Daerah tertinggal telah diatur dalam PERPRES Nomor 131 tahun 2015. Dalam peraturan tersebut diatur segala hal mengenai daerah tertinggal, meliputi pengertian, kriteria daerah tertinggal dan sebagainya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.