Mohon tunggu...
Novita Indrasari
Novita Indrasari Mohon Tunggu... Freelancer - Masih belajar menulis :)

Selamat Datang di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Desa Tertinggal melalui Bumdes

6 Desember 2019   19:39 Diperbarui: 6 Desember 2019   19:45 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Daerah tertinggal telah diatur dalam PERPRES Nomor 131 tahun 2015. Dalam peraturan tersebut diatur segala hal mengenai daerah tertinggal, meliputi pengertian, kriteria daerah tertinggal dan sebagainya.

Daerah tertinggal merupakan desa yang masyarakat serta wilayahnya relative kurang berkembang dibandingkan dengan wilayah yang lain. Kemudian yang bertanggung jawab dalam penanganan daerah tertinggal adalah Menteri yang mengurusi pemerintahan dibidang pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, yang dimaksud dengan Indeks Desa Membangun adalah indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

Di dalam peraturan menteri ini juga di sebutkan mengenai kategori desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, atau desa mandiri. Berikut pengertian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2016:

  • Desa mandiri merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
  • Desa maju adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
  • Desa berkembang merupakan Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
  • Desa tertinggal sendiri merupakan Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
  • Desa sangat tertinggal merupakan Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya

Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2011 Kabupaten Malang masih memiliki 112 Desa Tertinggal, namun data terbaru menunjukkan pada tahun 2018 hanya ada 1 desa tertinggal di Kabupaten Malang, yakni Desa Tumpakrejo di Kecamatan Kalipare.

Akhirnya, di tahun 2019 pemerintah Kabupaten Malang sudah melambaikan tangan kepada desa tertinggal, dalam artian sudah tidak ada desa tertinggal di kabupaten malang.

Penanganan desa tertinggal di Kabupaten Malang ini difokuskan kepada pembangunan desa melalui BUMDes. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa sesuai dengan potensi yang ada didesa. BUMDes ini berfungsi untuk mengelola usaha atas nama desa. BUMDes di bentuk berdasarkan peraturan dari pemerintah desa.

Sesuai dengan fungsi dibentuknya BUMDes, pembangunan desa tertinggal dengan mengoptimalkan potensi yang ada lalu dikelola oleh BUMDes. Salah satu contoh desa yang berhasil dikembangkan melalui BUMDes adalah Desa Banjarejo Kecamatan Pakis. Dulunya, Desa Banjarejo merupakan salah satu dari 112 desa tertinggal di kabupaten malang.

Kemudian pemerintah desa mulai mengembangkan desa tersebut, yakni dengan membangun Embung Desa, yang diberi nama Embung Oembulan. Embung adalah sebuah tempat untuk menadah hujan di sebuah desa.

Sebenarnya Embung sudah dibangun sejak tahun 2017 dengan tujuan sebagai tempat penampungan air untuk pertanian akan tetapi tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga. Selain itu, Embung ini merupakan tempat tadah hujan untuk cadangan air pada musim kemarau.

Pada tahun 2018 para Pemerintah Desa mulai fokus untuk menggali potensi yang ada di daerahnya. Seperti Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis, desa Banjarejo juga fokus pada pengembangan Embung Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun