Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak Hotel dan Pajak Hiburan pada PAD Kota Medan

14 Januari 2021   19:30 Diperbarui: 14 Januari 2021   19:42 226 0
Pajak merupakan unsur terbesar dalam menghasilkan pendapatan daerah. Masalah yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah adalah lemahnya kemampuan pendapatan daerah untuk menutupi biaya dalam melaksanakan belanja pembangunan daerah yang setiapntahunnya semakin meningkat. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah terdiri atas 2 bagian, yakni :

  • Pajak Provinsi (Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok)
  • Pajak Kabupaten/Kota (Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan,pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan atas tanah dan bangunan).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun