Mohon tunggu...
Novita Eka Safitri
Novita Eka Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Ada

I'm sweet like honey

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Hotel dan Pajak Hiburan pada PAD Kota Medan

14 Januari 2021   19:30 Diperbarui: 14 Januari 2021   19:42 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan unsur terbesar dalam menghasilkan pendapatan daerah. Masalah yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah adalah lemahnya kemampuan pendapatan daerah untuk menutupi biaya dalam melaksanakan belanja pembangunan daerah yang setiapntahunnya semakin meningkat. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah terdiri atas 2 bagian, yakni :

  • Pajak Provinsi (Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok)
  • Pajak Kabupaten/Kota (Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan,pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan atas tanah dan bangunan).

Kota Medan memiliki banyak sekali tempat wisata, mulai dari belanja dan lokasi-lokasi hiburan sebagai salah satu andalan di sektor pariwisata yang mampu menarik wisatawan baik luar maupun dalam negeri untuk datang ke kota Medan. Hal ini dapat membuat peningkatan besar yang menunjang pemasukan hotel, penginapan, serta tempat berkunjung pada tempat-tempat hiburan sehingga meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), selain itu banyak juga pengusaha yang membangun sarana hotel dan hiburan hal ini terlihat dari meningkatkannya jumlah hotel dan hiburan setiap tahunnya di Kota Medan. Pajak hotel dan pajak hiburan ini merupakan pendapatan di sektor pajak daerah di kota Medan dan sebagai salah satu sumber pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Sesuai dengan peraturan daerah Kota Medan No. 4 tahun 2011 pengertian pajak hotel adalah Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristrirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pertumbuhan penerimaan pajak hotel sangat mempengaruhi dari besarnya realisasi pajak yang diterima dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap bulannya, karena jika semakin besar realisasi yang dapat diperoleh maka semakin meningkat pula pertumbuhan penerimaan pajak pada daerah dan sebaliknya jika tidak mencapai target maka dapat di indikasikan bahwa kurang maksimal proses pemungutan pajak yang dilakukan

Sesuai dengan peraturan daerah Kota Medan No. 7 tahun 2011 pengertian pajak hiburan adalah Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pemungutan pajak hiburan turut berperan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah guna membiayai dan menopang pembangunan dan kegiatan pemerintahannya sendiri sehingga manfaatnya nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.

Semakin efektif pajak yang di pungut maka semakin baik pula pertumbuhan pajaknya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebaliknya jika tingkat efektifitas realisasi pajak semakin menurun maka dapat diindikasikan bahwa pemungutan pajak daerah terutama pajak hotel dan pajak hiburan dalam hal ini kurang baik. Dikota Medan kontribusi pajak yang diterima setiap tahunnya rata-rata berada diangka 7%. Sumbangan pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah dikatakan baik apabila berada diatas 30%.

Oleh : Novita Eka Safitri

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Administrasi Publik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun