Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dari Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat menuju Paradigma Welfare State

23 Mei 2020   02:30 Diperbarui: 28 Mei 2020   17:57 143 0
Diawal bulan mei 2020, keluarga korban Tragedi  Semanggi yang diwakili oleh Maria Catarina Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998, bersama dengan tim kuasa hukum melayangkan gugatan Tata Usaha Negara atas pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, yang menyebutkan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat, dari proses tersebut terlihat dua hal yang dapat kita renungi, bahwa tindakan keluarga korban tersebut adalah tindakan yang estetis, namun juga ironis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun