19 Mei 2021 14:00Diperbarui: 19 Mei 2021 14:091470
    Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia tanpa terkecuali. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak termasuk siswa berkebutuhan khusus. Di Indonesia siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti pendidikan di sekolah reguler dalam setting sekolah inklusi yang secara legal formal sudah diakomodir dalam Undang-Undang pasal 31 dan secara spesifik diatur dalam Permendiknas Tahun 2009 nomor 70. Pendidikan inklusif ini menjadi langkah progresif dalam menopang kemajuan pendidikan siswa berkebutuhan khusus agar potensi yang dimiliki dapat berkembang dengan baik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.