Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

19 Mei 2021   14:00 Diperbarui: 19 Mei 2021   14:09 147 0
       Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia tanpa terkecuali. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak termasuk siswa berkebutuhan khusus. Di Indonesia siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti pendidikan di sekolah reguler dalam setting sekolah inklusi yang secara legal formal sudah diakomodir dalam Undang-Undang pasal 31 dan secara spesifik diatur dalam Permendiknas Tahun 2009 nomor 70. Pendidikan inklusif ini menjadi langkah progresif dalam menopang kemajuan pendidikan siswa berkebutuhan khusus agar potensi yang dimiliki dapat berkembang dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun