Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual Meningkat di Lingkungan Sekolah

27 November 2021   06:26 Diperbarui: 27 November 2021   08:19 1438 4


 

  "Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari'at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan".


  Tidak hanya menyimpang norma agama akan tetapi juga menyimpang norma hukum, dilihat dari teori filsafat pancasila kasus pelecehan seksual ini sangat melanggar hukum karena penyiksaan. Kasus ini termasuk pelanggaran sila pancasila ke dua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" dimana di sila ini menjelaskan derajat manusia sama, saling menghormati, menghargai, dan mempunyai sikap tenggang rasa.

 Lalu apa hukuman untuk pelaku?

  Dalam Undang Undang "Perbuatan Cabul" untuk merujuk Pasal 289 KUHP,
 " Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
 
  Kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada korban, meliputi penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak  kekerasan seksual sangat mempengaruhi hidup korban. Salah satunya adalah korban tidak bisa berbaur dengan lingkungan sekitar atau sering disebut trauma, trauma tersebut akan terus berlanjut ketika korban melihat seseorang laki laki ataupun korban merasa takut jika bertemu dengan seseorang. Hal ini sangat berpengaruh terhadap korban untuk melanjutkan kehidupan di masa yang akan datang.  Tidak hanya di lingkungan sekolah saja bahkan saat ini ada yang melakukan pelecehan seksual dilingkungan rumah, korban dilecehkan oleh keluarga sendiri bahkan ayah kandungnya. Hal seperti ini sangatlah mengerikan dan perlu di hindari sebaik mungkin dengan cara menjaga diri sendiri terlebih dahulu.

  Untuk menghindari kasus tersebut kita sebagai perempuan bisa melakukan upaya antara lain :
1. Tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal.
2. Memberanikan diri memberi teguran jika perlakuan pelaku sudah mengarah pada hal seksual.
3. Waspada.
4. Belajar bela diri.
5. Berani untuk speak up.

Penulis Artikel : Nikken Prasetyo
Kelas : L2
Program Studi : Sastra Inggris
Fakultas : Bahasa dan Ilmu Komunikasi
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.
Universitas Islam Sultan Agung Semarang.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun