8 Oktober 2017 04:09Diperbarui: 30 April 2018 07:0812620
Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintan, pemerinta dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang dalam konteks ini kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden, dalam sistem presidensial presiden bertindak sebagai seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undanng-undang".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.