Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Legalitas Kewenangan Mengadili "Polemik Perpu Ormas"

8 Oktober 2017   04:09 Diperbarui: 30 April 2018   07:08 1262 0
Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintan, pemerinta dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang dalam konteks ini kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden, dalam sistem presidensial presiden bertindak sebagai seorang kepala negara sekaligus  kepala pemerintahan. Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undanng-undang". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun