Mohon tunggu...
Fahmi Namakule
Fahmi Namakule Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Legalitas Kewenangan Mengadili "Polemik Perpu Ormas"

8 Oktober 2017   04:09 Diperbarui: 30 April 2018   07:08 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Legalitas Kewenangan Mengadili "polemik Perppu ormas" Oleh: Fahmi Namakule. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon BP 14

Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintan, pemerinta dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang dalam konteks ini kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden, dalam sistem presidensial presiden bertindak sebagai seorang kepala negara sekaligus  kepala pemerintahan. Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undanng-undang". 

Kondisi kegentingan yang memaksa itu kemudian diperjelas dalam putusan Mahkama Konstitusi   Nomor : 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian peraturan pemerinta pengganti Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Unddang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam putusan MK tersebut, mempertimbangkan dalam poin (3.10) menimbang bahwa dengan demikian peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang diperlukan apabila : 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan maslah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, 2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau adanya undang-undang tetapi tidak memadai, 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatas dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Berdasarkan putusan MK ini maka pemerintah menjadikannya sebagai pedoman dikeluarkannya Perpu.

Pemerintahan Jokowi merupakan pemerintahan yang cukup aktif diperhadapkan dengan masalah-masalah ketatanegaraan yang memicu polemik panjang dalam proses penyelesaiannya, dalam era jokowi ini juga terjadi berbagai fenomena hukum yang tak kunjung usai, salah satunya adalah kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang  Ormas.

Perppu ormas ini ditetapkan sebagai peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, penilaian pemerintah sehingga mengeluarkan perppu ormas ini adalah pemerintah memandang bahwa negara dalam kondisi Emergency "emergency state" dikarenakan ada semacam pergekan Ormas yang bertentangan dengan  dasar negara Pancasila "nation philosophy"dan UUD NRI Tahun 1945, bahkan ekstrimnya bisa dikatakan bahwa negara merasa galau dengan hadirnya ormas-ormas yang menyatakan mau merubah dasar negara indonesia. Penilaian pemerintah terhadap kondisi ini semakin melaju hingga menuju puncaknya lahirlah sebuah perppu yang menurut pemerintah harus ada payung hukum untuk membatasi gerakan-gerakan separatis yang bisa mengancam stabilitas bangsa dan negara.

Pemerintah memandang perlu dikeluarkannya perppu tentang Ormas dikarenakan didalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas belum mengatur secara ekspisit terkait ajaran-ajaran yang bertentangan dengan idiologi pancasila dan UUD NRI 1945, yang ada dan termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 hanya beberapa ajaran saja yang dilarang  diantaranya "ateisme, marxisme dan leninisme" anggapan pemerintah selain ajaran-ajaran yang yang sudah disebutkan tersebut ada juga ajaran-ajaran yang menurut meperintah bisa merubah dan dan merusak tatanan pancasila dan UUD NRI 1945, yang kemudian tidak termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. 

Anggapan pemerintan semacam ini seolah mengarahkan pemikiran kita pada sebuah kondisi dimana ada suatu ajaran baru atau ajaran yang lama manum rupanya ajaran-ajaran baru maupun yang lama ini menurut pemerintah kehadirannya semakin merisaukan kondisi bangsa indonesia, pertanyaan saya memangnya ajaran apa yang menurut pemerintah bertentangan dengan idoiologi bangsa ?.. didalam UU Ormas nomor 17 tahun 2013 menjelaskan secara eksplisit tentang ajaran-ajaran yang kemudian bertentangan dengan dasar negara pancasila dan  UUD NRI 1945.

Dapat kita lihat bersama bahwa didalam perppu nomor 2 tahun 2017 tidak serta merta mengatakan ormas yang bertentanga dengan pancasila atau yang menyebarluaskan ajaran-ajaran seperti yang sudah saya jelaskan diatas tetapi malah sebaliknya mesih memberikan penjeasan berupa larangan yang telah dijelaskan dalam pasal 59 UU Nomor 17 tahun 2013, saya pikir pemerintah terlalu subjektifitas melihat hal demikian, yang kemudian tidak seharusnya dijadikan sebagai indikator hal ikhwal kegentingan yang memaksan sehingga menetapkan peraturan yang bagi saya prodak peraturan seperti ini malah menjadi pemicu hal ikhwak kegentingan tersebut, artinya ajaran-ajaran yang tadinya dianggap pemerintah bertentang itu tidak dijelaskan secara eksplisit.  

Yang menjadi objek atas lahirnya perppu ini sesungguhnya adalah bisa saya katakan ormas HTI, suatu penilaian subjektifitas dari pemerintah nyatanya tidak menampakan indikator penilain yang yang kongkrit terhadap tindakan apa yang telah diakukan oleh ormas HTI itu sendiri. Ekstrimnya penilain subjektifitas itu bahwa HTI merniat mau merubah idiologi pancasila menjadi Islam, apakah ini benar ?

Penilain seperti ini terlalu abstrak, karena nyatanya ketika kita kembali mengupas sejarah kemerdekaan  bangsa indonesia, kita akan temukan pengikut islam dan agama-agama lainya menjadi pelaku sejarah dalam memperjuangakan kemerdekaan, dalam proses perumusan dasar negara pun parah ulama dan kiyai ikut merumuskannya, jadi ketika hari ini ada sebagian kalangan yang mengaanggap bahwa barisan islam sendiri yang ingin mendezain dan merubah dasar negara maka hal itu patut untuk kita pertanyakan kebenarannya.

Hal yang  membuat saya ingin mempertanyakan legalitas lahirnya perppu ormas tentang prosedur pembubaran ormas. Indonesia merupakan salah satu negera yang menganut sistem TRIAS POLITICA, konsep tentang trias politica,atau doktrin trias politicaitu sendiri adalah pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) yang kemudian ajaran trias politica ala John Locke ini diartikan sebagai pemisahan kekuasaan, pemikiran John Lucke lebih lanjut mengenai pembagian kekuasaannya ada dalam karya besarnya  Magnum Opus yang ia tulis yang berjudul "Two Treatises of Govermen"yang di terbitkan pada tahun 1690. 

John Locke menyampaikan dalam karyanya fitrah dasar manusia adalah kerja, untuk itu negara yang baik harus melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya, menurutnya seringkali raja sewenang-wenang atas milik para kaum bangsawan, terkadang kaum bangsawan melakukan perang dengan raja akibat persengketaan milik ini, misalnya tanah, peternakan, tekstil. Maka negara harus ada dengan tujuan utamanya untuk melindungi milik pribadi dari seorangan individu yang lainnya. Demi memenuhi tujuan tersebut maka perlu adanya kekuasaan terpisah dalam negara, kekuasaan negara yang tidak terpusat ditangan raja atau ratu saja, tetapi menurut John Locke kekuasaannya harus terpisa diantaranya adalah; Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun