Mempertahankan Motivasi Belajar Anak dalam Masa Pandemi di RA Ashfiya Kabupaten Bandung
28 Juli 2021 21:44Diperbarui: 28 Juli 2021 22:052110
Pandemi COVID-19 telah membuat banyak aspek kehidupan menjadi terpuruk, salah satunya yang terdampak adalah sektor pendidikan. Pemerintah telah memberikan kebijakan kepada daerah untuk membatasi semua kegiatan pendidikan. Hal ini dilakukan dengan harapan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19. Prinsip yang diterapkan adalah kesehatan dan keselamatan siswa, pendidik, keluarga, dan komunitas. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang memberikan pembatasan dalam kegiatan keagamaan, sekolah, tempat kerja, tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wilayah-wilayah yang mengajukan PSBB.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.