Mohon tunggu...
Nadia Siti Syahdiaz S
Nadia Siti Syahdiaz S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be Better

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempertahankan Motivasi Belajar Anak dalam Masa Pandemi di RA Ashfiya Kabupaten Bandung

28 Juli 2021   21:44 Diperbarui: 28 Juli 2021   22:05 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi COVID-19 telah membuat banyak aspek kehidupan menjadi terpuruk, salah satunya yang terdampak adalah sektor pendidikan. Pemerintah telah memberikan kebijakan kepada daerah untuk membatasi semua kegiatan pendidikan. Hal ini dilakukan dengan harapan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19. Prinsip yang diterapkan adalah kesehatan dan keselamatan siswa, pendidik, keluarga, dan komunitas. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang memberikan pembatasan dalam kegiatan keagamaan, sekolah, tempat kerja, tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wilayah-wilayah yang mengajukan PSBB.

Bentuk pelaksanaan PSBB dalam ranah pendidikan sesuai Permenkes RI No. 9 Tahun 2020 adalah dengan adanya peliburan sekolah yang mengganti proses belajar mengajar di sekolah dengan dilaksanakan di rumah menggunakan media yang paling efektif. Pelaksanaan kebijakan tersebut dikenal oleh masyarakat umum dengan sebutan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dimana kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem jarak jauh. Adanya kebijakan PJJ tersebut memberikan tantangan baru bagi seluruh lembaga pendidikan. Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Kemendikbudristek melalui Ditjen PAUD Dikdasmen tetap mengajak sekolah untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas saat PPKM Darurat dengan beberapa syarat.

Meski tetap bisa membuka opsi PTM terbatas, Jumeri menegaskan untuk sekolah perlu memperhatikan syarat sekolah tatap muka. Perhatian sekolah pada syarat ini bisa menekan risiko penularan COVID-19 d sekolah. Aturan sekolah tatap muka saat PPKM Darurat:

  • Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya
  • Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat
  • Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku
  • Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan
  • Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.
  • Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas
  • Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain syarat sekolah tatap muka di masa PPKM Darurat, setiap pendidik di sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi COVID-19.

Tantangan tersebut dikarenakan lembaga-lembaga belum pernah memiliki pengalaman menghadapi keadaan semacam ini sebelumnya. Kegiatan pembelajaran yang biasanya dilaksanakan di sekolah dengan adanya kegiatan belajar tatap muka langsung antara pengajar dengan peserta didik, namun kini harus dilakukan secara jarak jauh melalui sistem jarak jauh. Dalam pelaksanaan PJJ di tengah wabah COVID-19 ini tentu menuntut adanya kerjasama baik antara seluruh stakeholders yang terdiri dari pemerintah, orangtua, guru, dan sekolah. Dalam kebijakan PSBB pun hanya disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah diganti dengan kegiatan belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Banyak guru yang kebingungan menentukan bagaimana cara belajar yang tepat dengan sistem tersebut, agar meski dilakukan di rumah, proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.

Membahas mengenai pendidikan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jalur pendidikan yang ada di Indonesia terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Raudhotul Athfal (RA) adalah salah satu jenjang pendidikan yang terganggu akibat pandemi COVID-19. Kondisi pandemi saat ini melahirkan sebuah paradigma baru yang menuntut pendidik dalam mengajar untuk lebih kreatif dan inovatif dan mengubah pola pembelajaran di kelas secara tatap muka, sebab perkembangan anak pada masa berikutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai macam stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini, dimana masa usia dini merupakan masa yang paling tepat untuk pemberian stimulasi-stimulasi tersebut agar anak dapat berkembang secara optimal. Sehingga dapat dipahami bahwa Raudhotul Athfal (RA) sangatlah penting bagi anak anak untuk menunjang kehidupannya selanjutnya.

Tantangan dalam pelaksanaan PJJ tentu dihadapi oleh lembaga Raudhotul Athfal (RA). Disamping mengalami kebingungan dalam beradaptasi dengan sistem pembelajaran PJJ tersebut, para guru juga dituntut untuk menunjukkan bahwa kegiatan pembelajaran tetap terlaksana, baik kepada pengawas sekolah, para wali murid, peserta didik, maupun masyarakat sekitar pada umumnya. Sehingga, para guru tetap nampak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pendidik meski dalam kondisi di tengah wabah seperti ini. Hal tersebut sebagai suatu bentuk tanggungjawab atas tugas yang diberikan kepada guru selaku tenaga pendidik dan pengajar. Tantangan lain yang dihadapi oleh lembaga Raudhotul Athfal (RA) dalam menerapkan kebijakan PJJ adalah menghadapai karakteristik anak yang baru mulai memasuki dunia sekolah. Anak baru belajar bagaimana bersekolah dan masih beradaptasi dengan kehidupan sekolah. Selain itu, ada pula karakteristik anak usia dini yang masih sering moody, apalagi dalam hal belajar. Terkadang anak semangat bersekolah, kadang juga malas. Terlihat bahwa motivasi belajar anak usia dini masih rendah dan masih membutuhkan bimbingan dan dorongan dari orang yang lebih tua, entah guru atau orangtua sebagai motivator atau penggeraknya. Oleh sebab itulah hal tersebut menjadi tantangan sendiri dalam hal motivasi belajar, apalagi melihat dalam kondisi penerapan kebijakan PJJ yang kegiatan belajarnya dilakukan di rumah. Tanpa guru yang mendampingi serta teman-teman kelas yang biasanya menjadi teman belajar, tentu anak akan berkurang motivasi dan semangat belajarnya.

Adanya perubahan proses pembelajaran di tengah pandemi ini tentu menjadi suatu tantangan tersendiri bagi seluruh lembaga pendidikan karena memiliki pengaruh yang signifikan terhadap motivasi belajar siswa. Lingkungan belajar yang tadinya berada di sekolah bersama guru dan teman-teman kelas, sekarang berubah hanya di rumah didampingi oleh orangtua. Tentu akan membutuhkan adaptasi serta menimbulkan dampak bagi peserta didik. Lingkungan belajar harus diciptakan sepositif mungkin setara dengan lingkungan sekolah, agar motivasi belajar siswa dapat tumbuh. Bila lingkungan sekolah berkualitas tercipta serta motivasi belajar siswa tinggi, maka akan dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik. Selain itu, motivasi belajar baik intrinsik maupun ekstrinsik harus dimiliki siswa karena memiliki kedudukan yang sangat penting agar tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dapat tercapai, serta agar adanya motivasi tersebut dapat memberikan semangat kepada siswa sehingga ia dapat mengetahui arah belajarnya. Maka dari itu dapat dilihat betapa pentingnya motivasi belajar dalam suatu proses pembelajaran.

 Dengan dibatasinya pembelajaran secara tatap muka dan lebih banyak menggunakan waktu untuk pembelajaran online, para siswa menjadi jenuh dan tidak dapat menangkap materi yang diberikan pendidik dengan baik. Tidak sedikit juga anak-anak yang lebih memilih menghabiskan waktunya untuk bermain. Tentunya peran orang tua sangat penting untuk membimbing dan memberikan pembelajaran tambahan untuk anak-anak mereka. Namun banyak kendala yang dihadapi oleh para orang tua di dalam hal pendampingan proses pembelajaran anak-anak mereka yaitu keterbatasan waktu karena harus sibuk bekerja dan keterbatasan biaya untuk memberikan fasilitas internet. Hal tersebut akan mengakibatkan motivasi belajar anak menurun karena tidak dapat mengatasi kesulitan-kesulitan dalam belajarnya. Adanya motivasi belajar harus diupayakan ada dalam diri siswa, dan bila ada hambatan diusahakan pula untuk diminimalisir. Sehingga hasil yang ingin dicapai sebagai hasil dari pembelajaran dapat diperoleh secara maksimal.

Salah satu upaya untuk mengatasi problematika pendidikan saat ini, yaitu dapat dilakukan melalui kegiatan pendampingan belajar di sekolah bagi peserta didik jenjang RA Ashfiya yang merupakan bagian dari program kerja mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Pecegahan Covid-19 UPI Bandung. Dalam pendampingan belajar tersebut, mahasiswa sebagai pendamping para siswa berusaha melalakukan berbagai kegiatan yang dapat menjaga semangat siswa saat belajar di tengah pandemi seperti ini. Misalnya dengan menyisipkan kegiatan seperti menyisipkan beberapa permainan di tengah pelajaran, atau kegiatan-kegiatan apapun agar siswa tidak merasa bosan. Hal ini dilaksanakan dengan harapan dapat membantu anak-anak udalam mengatasi permasalahan yang ada, sehingga anak-anak dapat memahami dan termotivasi dalam proses pembelajaran. Kegiatan pendampingan belajar melalui bimbingan belajar merupakan proses pemberian bantuan atau pertolongan melalui beberapa kelompok untuk membantu memecahankan permasalahan dalam masalah belajar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun