Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Upaya yang Bisa Dilakukan Jember dalam Pemenuhan Perumahan Layak Huni

5 Oktober 2022   21:58 Diperbarui: 5 Oktober 2022   22:12 108 0
Menurut UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2011, pengertian perumahan ialah kumpulan beberapa rumah yang merupakan bagian dari pemukiman, baik pedesaan maupun perkotaan yang didalamnya dilengkapi sarana, prasana, serta utilitas umum untuk hasil dari upaya pemenuhan rumah layak huni.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun