Mohon tunggu...
Nadia Muntaza_PWK_Unej
Nadia Muntaza_PWK_Unej Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menggambar, mendengarakn musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya yang Bisa Dilakukan Jember dalam Pemenuhan Perumahan Layak Huni

5 Oktober 2022   21:58 Diperbarui: 5 Oktober 2022   22:12 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2011, pengertian perumahan ialah kumpulan beberapa rumah yang merupakan bagian dari pemukiman, baik pedesaan maupun perkotaan yang didalamnya dilengkapi sarana, prasana, serta utilitas umum untuk hasil dari upaya pemenuhan rumah layak huni.

Dari data hasil sensus penduduk 2020 Badan Statistik Pusat Kabupaten Jember, mencatat bahwa jumlah penduduk Kabupaten Jember mengalami penambahan. Untuk periode 2010-2020 jumlah penduduk bertambah sebesar 204.003 jiwa. Dari jumlah penduduk tahun 2010 yang hanya sebanyak 2.332.726 jiwa menjadi 2.536.729 jiwa pada tahun 2020.

Hal itu menunjukkan bahwa semakin banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Jember, maka luas lahan pemukiman yang dimiliki harus cukup untuk tempat tinggal masyarakat yang jumlahnya semakin meningkat tersebut. Apakah luas lahan saja yang harus dipikirkan untuk penyediaan tempat  pemukiman bagi masyarakat Kabupaten Jember? Tentunya tidak. Bukan hanya permasalahan luas lahan, tetapi penyedian sarana, prasarana, serta utilitas harus tersedia dengan baik.

Sesuai dengan Kepmen Kimpraswil No.403/KPTS/M/2002 dan Permenpera Nomor 22//Permen/M/2008 serta berdasarkan peraturan KemenPUPR (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terciptanya rumah layak huni harus mempertimbangkan beberapa faktor berikut:

  • Faktor Kesehatan
  • Rumah layak huni harus memiliki lingkungan yang sehat, bersih, serta memiliki utilitas yang memadai.  Hunian yang ditinggali harus memiliki pencahayaan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik. Tidak hanya itu, lokasinya pun harus berada ditempat yang tidak rawan banjir serta tidak lembap.

  • Pemenuhan utilitas yang memadai juga diperlukan. Lingkungan perumahan harus memiliki penerangan untuk jalan umum dan  jaringan listrik PLN dengan daya listrik minimun 450 VA. Selain itu, ketersediaan sumber air bersih dari sumur pompa atau PDAM sangat dibutuhkan. Untuk kriteria air minum yang layak dikonsumsi ialah tidak berasa, tidak berbau, dan jernih.

  • Faktor Kenyamanan dan Keindahan
  • Lingkungan rumah yang layak huni harus dirancang dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keindahan lingkungan sekitarnya.  Penentu dan penataan besaran ruangan yang optimal serta penggunaan gaya arsitektur lokal sangat disarankan oleh KemenPUPR. Oleh karena itu hunian yang nyaman dan indah sangat penting karena akan membuat penghuninya merasa betah tinggal ditempat tersebut.

  • Faktor Keamanan Bangunan
  • Keamanan kontruksi bangunan sangatlah penting, oleh sebab itu pemilihan material yang tepat harus sesuai  dengan syarat teknis bangunan rumah.
  • Untuk bagian atap harus mempunyai kemiringan yang sesuai dengan bahan penutup, sehingga tidak akan membuat atap menjadi bocor. Lalu, bagian lantai juga harus diperhatikan, material yang digunakan tidak boleh lembap, mudah dibersihkan, serta kuat utuk menahan beban. Pada bagian dinding, harus dirancang agar dapat menahan beban diatasnya serta menahan berat angin.

Tidak hanya ketiga faktor diatas, perumahan juga harus memiliki sarana, prasarana, dan utilitas yang berfungsi dengan baik, cukup memadai, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang tinggal didalamnya.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas tersebut bisa meliputi; tempat ibadah, Jalan lingkungan perumahan, penerangan jalan umum, disediakannya CCTV, ruang terbuka hijau, jaringan air bersih dan air minum, serta pengelolaan sampah yang baik di lingkungan perumahan.

Tempat ibadah wajib disediakan di lingkungan perumahan, agar warga yang memilih tinggal didalamnya tidak perlu jauh-jauh pergi ke luar lingkungan perumahan untuk menunaikan ibadah. Karena mayoritas agama penduduk Kabupaten Jember adalah islam, maka perumahan di Jember telah menyediakan dan memfasiitasi penduduk beragalama muslim dengan tempat ibadah berupa masjid ataupun musholla. Untuk kedepannya diharapkan perumahan yang ada di Kabupaten Jember juga menyediakan tempat ibadah untuk penganut agama lain.

Jalan lingkungan perumahan setidaknya berupa jalan beton semen (aspal ) atau jalan paving block. Penggunaan jenis jalan ini sangat berpengaruh bagi lalu lintas transportasi penduduk yang tinggal diperumahan tersebut. Jenis jalan yang rata serta tidak bergelombang akan mengurangi prsentase kecelakaan yang akan terjadi. Penambahan polisi tidur di area yang banyak atau ramai dikunjungi warga juga perlu, seperti taman, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Selanjutnya adalah penerangan jalan umum yang wajib disediakan di ligkungan perumahan. Hal ini untuk menghindari kecelakaan di malam hari, membantu penerangan dimalam hari, serta embantu pihak keamanan lingkup perumahan dalam mengawasi dan menjaga ketat keamanan perumahan tersebut dari tindak kriminal. 

Adanya CCTV juga perlu ketersediannya dalam lingkungan perumahan untuk memudahkan hal-hal yang tidak diingkan terungkap kebenarannya. Penempatan CCTV setidaknya bisa di tempat-tempat yang rawan akan tindak kriminalitas serta tempat yang pasti akan dilewati oleh pihak yang melakukan tindak kriminal,  seperti ATM, taman, supermarket, gerbang perumahan, dan lain sebagainya.

Menurut Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan, adanya peraturan untuk untuk pengadaan ruang terbuka hijau di lingkungan perumahan. Developer perumahan setidaknya harus enyediakan 30% lahan untuk dibangun sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya ruang terbuka hijau sangat bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungan sekitar perumahan. Ruang terbuka hijau dapat menjadi tempat refreshing bagi warga, meningkatkan cadangan air, megurangi polusi yang ada, mempertahankan suhu udara normal, serta lain sebagainya. Ruang terbuka hijau bisa disediakan dalam bentuk berbai rupa, antara lain taman bermain, lapangan, taman pemakaman umum, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun