Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KPK Tetapkan Supian Hadi Tersangka Korupsi Kasus IUP

10 Januari 2023   10:36 Diperbarui: 10 Januari 2023   10:40 2157 0
Bupati Kotawaringin Timur yaitu Supian Hadi (SH) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka korupsi dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan(IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun, tiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka. "Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur. Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi, Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.


  • Apa saja suap yang diterima oleh Supian sehingga bersedia memberikan izin tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun