Mohon tunggu...
Murni Muliati
Murni Muliati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya suka jalan2 maupun travel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPK Tetapkan Supian Hadi Tersangka Korupsi Kasus IUP

10 Januari 2023   10:36 Diperbarui: 10 Januari 2023   10:40 2143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bupati Kotawaringin Timur yaitu Supian Hadi (SH) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka korupsi dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan(IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun, tiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka. "Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur. Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi, Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.


  • Apa saja suap yang diterima oleh Supian sehingga bersedia memberikan izin tersebut?

 

Supian  Hadi memberikan izin ke perusahaan yang belum memenuhi persyaratan

Supian Hadi memberikan izin ke tiga perusahaan berbeda. Namun, ketiga perusahaan tambang itu sama-sama belum menuntaskan persyaratan yang dibutuhkan agar diberi izin. Untuk PT Fajar Mentaya Abadi, Supian menerbitkan surat keputusan ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar yang berada di kawasan hutan "Padahal, Supian Hadi tahu PT FMA (Fajar Mentaya Abadi) belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL, dan persyaratan lain yang belum lengkap," ujar Syarif pada malam ini. Untuk PT Billy Indonesia, Bupati Supian menerbitkan SK IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebelumnya, PT Billy Indonesia juga tidak memiliki kuasa pertambangan. Kemudian, pada Februari 2013 lalu, Bupati Supian menerbitkan SK IUP tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. "Meskipun PT BI (Billy Indonesia) belum mengantongi izin AMDAL," kata Syarif lagi. Untuk perusahaan ketiga yakni PT Aries Iron Mining, Bupati Supian memberikan IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Padahal, kata Syarif, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan.

Gara-gara perilaku korup Bupati Supian, negara dirugikan Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu

Akibat dari perbuatan Supian Hadi negara merugi dengan nilai yang berlipat. Sebab, proses perizinan itu diberikan pada periode 2010-2015, ketika Supian Hadi menjabat di periode pertama sebagai Bupati. "Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (atau setara Rp9,7 miliar dengan menggunakan kurs sekarang)," ujar Laode M. Syarif. Angka itu, kata aktivis lingkungan hidup tersebut, diperoleh dari penghitungan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.

Usai memberikan izin, Bupati Supian diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang

Setelah memberikan izin, Supian Hadi diduga menerima suap dan gratifikasi dari ketiga perusahaan itu. Dimana penyidik KPK baru menemukan tiga jenis pemberian, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar. "Kemudian, juga ada pemberian uang senilai Rp500 juta yang diterima dari pihak lain," kata Syarif. Selain itu, Supian Hadi bisa menempatkan orang-orang yang tergabung di dalam timses ketika pilkada di PT Fajar Mentaya Abadi. Teman-teman dekatnya ditempatkan sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan tersebut. "Masing-masing juga diberi jatah saham sebesar 5 persen di PT FMA (Fajar Mentaya Abadi)," tutur Syarif.

 Supian  Hadi terancam pidana penjara 20 tahun

Berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Supian Hadi  maka penyidik KPK mengenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Dimana dalam pasal tersebut berisi berisi aturan bagi orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Tidak tanggung-tanggung ancaman hukuman penjara berkisar 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun