Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pernikahan Campuran antara WNI dan WNA serta Konsekuensi Hukumnya

23 Desember 2021   09:51 Diperbarui: 23 Desember 2021   10:09 259 1
Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia dan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ajaran agama yang dianutnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun