Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernikahan Campuran antara WNI dan WNA serta Konsekuensi Hukumnya

23 Desember 2021   09:51 Diperbarui: 23 Desember 2021   10:09 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia dan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ajaran agama yang dianutnya.

Menurut pandangan hukum Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di era globalisasi yang semakin terbuka dan seolah tanpa mengenal batas geografis sesorang menjadi lebih bebas dan terbuka termasuk dalam hal memilih pasangan hidup. Sudah sangat banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing atau yang di kenal dengan perkawinan Campur.

Sebelum memutuskan untuk melakukan pernikahan campur sebaiknya kita memahami terlebih dahulu Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda warga negara.  Terkait Perkawinan campur Pemerintah Indonesia telah mengatur prosedurnya dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berikut aturan perubahan serta pelaksanaanya.

Perkawinan campur menurut Pasal 57 UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa:

"Yang dimaksud dengan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraandan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia."

 

Untuk perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.

Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang dengan memperlihatkan terlebih dahulu surat keterangan sebagaimana dimaksud di atas. (Pasal 61 ayat 1 -- 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Jika calon pengantin masih berusia di bawah 21 tahun maka untuk melangsungkan perkawinan campuran ini harus mendapatkan izin dari kedua orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun