Musyarakah adalah suatu kegiatan usaha  yang pembagiannya dalam bentuk bagi hasil dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kegiatannya memberikan sumbangan  pembiayaan dalam menjalankan suatu kegiatan usaha.
B. Â Rukun - rukun musyarakah
   ada beberapa rukun musyarakah diantaranya sebagai berikut :
Rukun Al Musyarakah
Rukun dari akad Musyarakah terbagi menjadi tiga, diantaranya :
1. Pelaku akad yakni para mitra usaha
2. Objek akad, yakni modal atau mal, kerja atau dharabah dan keuntungan atau ribh
Sedangkan terakhir yakni 3. ijab dan qabul atau disebut Shighah